Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Dukun Cabul Tulangbawang Barat Ditahan Polisi

TULANGBAWANG BARAT – Polisi menahan seorang dukun cabul di Tulangbawang Barat, dengan sangkaan melakukan asusila terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial WM (46), warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung.
Penahanan dilakukan setelah polisi meminta keterangan terduga pelaku dan korban.
“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,†ungkap Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami, Kamis (13/10/2022).
Dailami menceritakan, awalnnya pelaku diminta datang oleh kakek korban untuk mengusir mahluk halus di kediaman keluarga korban di Dusun Brebes, Kelurahan Panaraganjaya, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat sedang ritual mengusir jin di rumah tersebut, pelaku memanggil korban yang sedang tidur untuk diobati. Karena menurut pelaku di dalam tubuh siswin kelas 1 SMP ini ada jin yang sering mengganggu,†kata Dailami
Korban lalu disuruh mengambil air wudhu dan diminta menggunakan mukena tanpa mengenakan baju. Setelah itu korban diritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba-raba tubuh korban dari kepala, dada hingga ke bagian kemaluan.
Mendapat perlakuan tak senonoh korban menangis dan menelpon ayahnya. Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulangbawang Barat.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak,†pungkas Kasat Reskrim.