Di Tulangbawang, Orgen Tunggal Dibatasi Hingga Pukul 10 Malam

Di Tulangbawang, Orgen Tunggal Dibatasi Hingga Pukul 10 Malam
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG –  Pelaksanaan kegiatan orgen tunggal dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat di wilayah Tulangbawang dalam kegiatan rapat koordinasi yang digelar oleh polres setempat, Selasa (14/6/2022).

Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Intelkam Iptu Irwansyah setelah mendengarkan masukan dan solusi terbaik dari tokoh adat dan semua pihak, ada lima poin yang dikesepakati, yakni:

Pertama, setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal) di malam hari, batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kedua, kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisonal/klasik dan bersifat religius, diberikan batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Ketiga, dilarang menyajikan minuman keras (miras), narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Keempat, dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kelima, bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran, semua pihak yang sudah menandatangani kesempakatan ini wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat di bubarkan acaranya.

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Iptu Irwansyah.