Dendi Ramadhona: Reforma Agraria Cara Baru Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

PESAWARAN – Bupati
Pesawaran Dendi Ramadhona membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria
Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung,
Lampung, Senin (8/5/2023).
Dendi berharap reforma agraria menjadi cara baru untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang
berada di pelosok daerah.
Dendi mengatakan dengan adanya rencana untuk membangun pilot
project kampung reforma agraria, maka kita dapat membangun sistem produksi
pangan kita dengan baik.
“Masyarakat dapat menanam tanaman yang produktif, yang
memiliki nilai ekonomi, terutama untuk pengembangan produk pertanian ciri khas
lokal daerah kita. Oleh karena itu, kiranya semua dapat saling bersinergi dan
bekerja sama dalam mengatasi setiap permasalahan terkait isu agraria di
Kabupaten Pesawaran,†kata pria yang akrab dipanggil Bung Dendi ini.
Ia berharap Reforma Agraria ini dapat benar-benar menjadi
cara baru untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di
pedesaan.
“Kita harus dapat mengedukasi serta memberikan penguatan
pada masyarakat untuk memperbaiki tata guna tanah sehingga lebih produktif,â€
timpalnya.
Mewakili masyarakat Kabupaten Pesawaran, Dendi mengucapkan
terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, terutama kepada para pelaksana yang berada di daerah, yaitu dari
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras melaksanakan
program besar Pemerintah tersebut.
Melalui Reforma Agraria ia berharap dapat mewujudkan
Nawacita program kerja pemerintah Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, adalah terget Panduan Pelaksanaan
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) program kepemilikan tanah seluas 9 Juta
Hektar.
Dendi menambahkan, Reforma Agraria telah menjadi perhatian
utama pemerintah, dilaksanakan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui
Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat.
“Reforma Agraria yang memiliki landasan hukum Perpes
No.86/2018 tertuju dengan pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses dengan
maksud pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek
Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada
pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan masyarakat,†ucapnya
seraya menutup sambutan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran,
Para Kepala OPD di lingkup Pemkab. Pesawaran
dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.