Curi Motor, Dua Remaja di Tanggamus Diringkus Polisi

Curi Motor, Dua Remaja di Tanggamus Diringkus Polisi
Dua remaja pelaku curanmor diringkus Polsek Talangpadang.

TANGGAMUS -PR (19) pelajar kelas tiga SMA warga Kecamatan Talangpadang dan rekannya RY (17) warga Kecamatan Gunungalip diringkus Polsek Talangpadang. Kedua remaja itu merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon (Desa) Sinarsemendo, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, Lampung.

Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban Riri Wulandari.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Desember 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu (04/04)," ungkap Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (070/4).

Menurut Khairul, berdasarkan keterangan korban, bahwa pencurian diketahuinya pada Selasa (31/03) lalu sekira pukul 03.30 WIB. Saat ia terbangun tidur, tidak lagi mendapati sepeda motornya.

Korban lalu memeriksa sekeliling rumah dan mendapati jendela dapur serta pintu depan sudah terbuka namun dipintu belakang di ganjal oleh kompor sumbu dan melihat motor yang diletakkan di ruang depan sudah tidak ada lagi.

"Menyadari itu pencurian sehingga pagi harinya langsung melapor ke Polsek Talangpadang. Korban mengalami kerugian Rp18 juta," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa perencana pencurian adalah RY yang sudah tidak bersekolah. Dimana sebelum pencurian ia mengajak tersangka PR guna mencuri motor korban sekira pukul 02.00 Wib dinihari.

Adapun peran, kedua tersangka yakni RY perencana sekaligus membobol jendela dan masuk ke dalam rumah mengambil motor. Sementara PR berperan menjaga situasi luar rumah.

"Peran RY sebagai perencana sekaligus eksekusi. Bahkan motor di bawa ke rumah dia hingga dipinjamkan kepada temannya," imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda CBR diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana anak," pungkasnya.

Sementara menurut pengakuan PR bahwa awalnya ia tidak berniat melakukan pencurian, namun karena diiming-imingi hasil penjualan motor sehingga ia tergiur.

"Temen saya jemput kerumah, awalnya saya enggak mau. Tetapi tergiur jika motor dijual saya mendapat bagian," kata pelajar berbadan kecil tersebut.

Setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. "Baru kali ini melakukan. Saya menyesal pak," tandasnya. (*)