Curi Hp, Pemuda Rawapitu Tulangbawang Terancam 7 Tahun Penjara

TULANGBAWANG - Seorang pemuda berinisial TJ (21), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawapitu karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Polisi menangkap pemuda tersebut pada Minggu (6/2/2022) sore, di Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu.
Kapolsek Rawapitu, Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan terhadap TJ berdasarkan laporan dari korban Bambang (39).
“Aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada awal Desember 2021, sekira pukul 02.00 WIB,” terang Zulian, Kamis (10/02/2022).
Kapolsek menceritakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dua unit handphone (HP) merk Samsung dan Vivo Y91C.
“Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawapitu,” kata Zulian.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.