Curi Hp di Pangkas Rambut, Petani Tulangbawang Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG-Mencuri handphone di pangkas rambut, KM (35), seorang petani, warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, dibekuk Polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23-8-2025).
Kapolsek Denteteladas, Iptu Amlit Bancin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Zainal (28), warga Kampung Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.
“Menurut laporan korban, saat kejadian, Rabu (25-6-2025), korban sedang berada di pangkas rambut miliknya dan ketiduran. Tiba-tiba korban merasa ada orang yang menarik handphone (Hp) miliknya, saat itu posisi Hp sedang korban pegang. Ketika korban terbangun, ternyata pelakunya dikenali oleh korban, " papar Kapolsek mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Senin (25-8-2025).
Kapolsek menerangkan, saat aksi curas tersebut diketahui, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban sehingga Hp milik korban berhasil dikuasai oleh pelaku, lalu pelaku kabur membawa HP tersebut.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian HP merek Redmi 12C warna biru yang ditaksir seharga Rp 600 ribu. Selain itu, korban juga mengalami luka-luka akibat berusaha mempertahankan HP milik," terangnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Kapolsek Denteteladas, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.