Bupati Pesisir Barat Perintakan Kades Ajukan Bedah Rumah Bagi Warga Penderita Gatal

PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal, memerintahkan Peratin (Kepala Desa) Walur, Yoyon Afriza, segera mengajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), agar rumah Basori masuk dalam daftar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada program anggaran Tahun 2022 mendatang.
Perintah itu disampaikan Agus saat mengunjungi kediaman Basori penderita penyakit kulit gatal-gatal di sekujur tubuh di Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan.
Kunjungan tersebut untuk memastikan Basori akan segera ditangani secara medis yang difasilitasi penuh oleh Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Saya minta peratin segera ajukan rumah Basori ke Dinsos atau DPRKP, agar 2022 mendatang bisa menerima bantuan rehab," pinta Agus.
Menurut Bupati, hal itu merupakan bentuk tanggungjawab Pemkab Pesisir Barat untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal.