Berlaku Awal Agustus, Tarif Penyeberangan Pelabuhan Naik Hingga 5,26 Persen

LAMPUNG SELATAN - PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan
penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2023.
Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif
Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan
Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy
Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif
Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan
Lintas Antarnegara.
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan
kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka
meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran,
kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing
dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan
untuk terus memberikan pelayanan dengan
memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi
ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha
Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat
ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,"
tutur Shelvy melalui keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).
Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3
Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni,
Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk,
Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan
Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal,
Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari,
Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa,
Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo,
Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain
adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota
(UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan
dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan
biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi
salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya
operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk
memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan
kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk
menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan
aman, nyaman dan selamat,†ujarnya.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan
Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7) turut menjelaskan bahwa kebijakan
penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek
pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya
suku cadang kapal. Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang
investasi pada moda transportasi laut.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional
hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas
Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar
5,26%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp
22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian
tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan
dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan
pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,†ujar Bambang.
Turut hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan
ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M
Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan
Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta
perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal.
Peningkatan Pelayanan
Dermaga Eksekutif
Penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan
pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus
meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP
juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan.
Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di
Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal
dan Tahun Baru mendatang.
Pada Kamis (20/7/2023) kemarin ASDP bersama dengan Tim
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
meninjau langsung kesiapan Dermaga Eksekutif 2 di Pelabuhan Merak, dan
Bakauheni.
Shelvy Arifin menambahkan pembangunan dan pengembangan
Dermaga Eksekutif 2 Merak merupakan bentuk komitmen ASDP untuk melakukan
optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan. Apalagi, sejak
Dermaga Eksekutif 1 Merak beroperasi, permintaan pengguna jasa penyeberangan
dengan kapal ekspres semakin tinggi.
"Pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 merupakan upaya kami
untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin menyeberang secara nyaman dan aman
dengan waktu tempuh yang lebih cepat,†ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua YLKI Tulus Abadi menilai kesiapan
pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 sudah memadai baik dari segi infrastruktur,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan untuk memenuhi pelayanan prima kepada
konsumen.