Beraksi di Toko Distro, 2 Remaja Diamankan Polisi

LAMPUNG SELATAN - Tim Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah toko pakaian (distro) milik korban Feronika Destriana (29) di Desa Pasuruan, Penenghan, pada Minggu (04/10) silam.
Polisi mengamankan dua remaja yakni Zulkarnaen (19) dan ADK (16) warga Desa Sukabaru, Penenghan, Lampung Selatan, Lampung.
"Kedua pelaku masuk ke toko dengan merusak pintu. Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko," ungkap Kapolsek Penengahan AKP Hendra mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (10/10).
Hendra mengatakan, barang-barang yang berhasil dicuri berupa 58 baju kaos ,16 buah topi, 4 pasang sepatu, 5 pasang sendal, 7 buah kemeja, 1 unit spiker aktip merk GMC.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan," kata Hendra.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (07/10) saat berada di pasar Pasuruan.
"Dari penangkapan tersebut, di ketahui bahwa pelaku menyembunyikan barang hasil pencurian di sebuah gudang kosong. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan," pungkasnya.