Bendungan Marga Tiga Mandek, DPRD Lampung Soroti Proyek Nasional
Bandar Lampung – Bendungan Marga Tiga yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024 hingga kini belum beroperasi optimal. Kondisi tersebut menjadi sorotan DPRD Provinsi Lampung karena manfaat bendungan belum dirasakan masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan pasokan air irigasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, belum berfungsinya bendungan disebabkan saluran primer irigasi yang menjadi jalur utama distribusi air belum tersedia. Selain itu, proses pembebasan lahan untuk jaringan irigasi masih berlangsung sehingga air dari bendungan belum dapat dialirkan ke area persawahan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai persoalan tersebut seharusnya telah diantisipasi sejak tahap perencanaan, mengingat Bendungan Marga Tiga merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
“Sejak awal, persoalan saluran primer dan pembebasan lahan semestinya sudah diselesaikan. Itu bagian penting dari sistem irigasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Yusnadi, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, peresmian proyek idealnya dilakukan setelah seluruh aspek teknis dan administratif siap. Menurutnya, peresmian yang dilakukan saat fungsi bendungan belum berjalan berpotensi menimbulkan kesan seremoni tanpa manfaat nyata.
“Jangan sampai peresmian hanya administratif dan seremonial. Yang terpenting adalah esensi pembangunan serta dampaknya bagi masyarakat,” tegasnya.
Yusnadi juga mempertanyakan alasan peresmian dilakukan ketika bendungan belum sepenuhnya siap beroperasi. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi.
“Kalau belum 100 persen siap, kenapa diresmikan? Ini terkesan hanya seremoni sementara tujuan pembangunan belum tercapai,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, DPRD menerima informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses pembebasan lahan. Yusnadi meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proyek yang dibiayai negara.
“Jika ada indikasi penyimpangan anggaran, aparat harus mendalaminya. Masyarakat berhak tahu mengapa bendungan yang sudah diresmikan belum juga berfungsi,” pungkasnya.
REDAKSI








