BBHAR Lampung Selatan Komitmen Berikan Bantuan Hukum Gratis ke Wong Cilik

LAMPUNG SELATAN – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum agar mendapatkan keadilan.
Penegasan itu disampaikan Merik saat menggelar sosialisasi bantuan hukum bagi wong cilik di aula Kantor Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (11/10/2022).
“Dengan adanya bantuan hukum ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada BBHAR Lampung Selatan,†kata Merik.
Merik menyatakan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang awam bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum ke BBHAR Lampung Selatan.
“Sesuai dengan AD/ART PDI Perjuangan yang dibuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat saat tersangkut masalah hukum. Di mana bantuan ini diberikan secara gratis oleh BBHAR Lampung Selatan, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu atau pra sejahtera. Ini dilakukan untuk memberi perlindungan hukum pada masyarakat,†terang Merik.
Selain memberikan bantuan hukum, BBHAR Lampung Selatan juga mengadvokasi masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Seperti mendapatkan BPJS yang ditanggung oleh pemerintah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu atau pra sejahtera.
“Ini sudah kita lakukan dalam beberapa bulan ini,†tambah Merik.
Sementara, Lurah Wayurang Suhendri menyampaikan, pentingnya sosialisasi bantuan hukum yang di gelar oleh tim dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan. Ia mengatakan, banyak masyarakat yang buta informasi terkait saat ingin meminta bantuan hukum.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini sangat- sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Serta kami berharap, kehadiran adinda Merik sebagai Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan dapat terus memperjuangkan bantuan hukum dan mengadvokasi dalam permasalahan masyarakat di Kelurahan kami,†pungkasnya.