Bawaslu Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pilkada Bandarlampung

BANDARLAMPUNG - Bawaslu Kota Bandarlampung menyerahkan langsung laporan akhir terkait penanganan pelanggaran pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020.

“Laporan tersebut berisi tentang penjelasan terkait pemenuhan sarana dan prasarana pendukung, penguatan kapasitas dan koordinasi pengawas Pemilu, dan koordinasi antarlembaga,” kata anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno, di Bandarlampung, Senin (01/03) .

Selanjutnya,  tentang kelembagaan, struktur dan fungsi Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020.

“Bagaimana proses penanganan pelanggaran pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung sesuai tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku,” kata dia.

Termasuk menjelaskan tentang kendala yang dihadapi dan solusi yang dirumuskan dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020. Terakhir, menjelaskan kesimpulan dan rekomendasi atas seluruh proses penanganan pelanggaran pada Pilkada Kota Bandarlampung dalam rangka sebagai bahan perbaikan sistem penegakan hukum Pilkada pada masa yang akan datang.

Yanhu menjelaskan, laporan tersebut disusun sebagai bahan referensi/rujukan bagi seluruh stakeholder pemilihan dan juga menjadi bahan diskursus bagi siapapun yang peduli terhadap masa depan sistem kepemiluan dan kepengawasan pemilu di Indonesia pada umumnya dan di Kota Bandarlampung pada khususnya.

“Menyediakan sumber data, informasi, dan pengetahuan praktis mengenai prosedur penanganan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, maupun pelanggaran hukum lainnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020,” ujarnya.

Dan terakhir, kata dia, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik di era good government and clean governance atas kerja-kerja Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jilid IV Tahun 2020 pada 9 Desember 2020 yang lalu.