Bawaslu Lampung Timur Meminta Semua Parpol Peserta Pemilu Patuhi Regulasi Kampanye

LAMPUNG TIMUR - Monologis.id. Bawaslu Kabupaten Lampung Timur merillis hasil pengawasan Dua Pekan pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Priode 28 Nov s/d 14 Desember 2023. Ha ini disampaikan Hendri Widiono, Kordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jumat, (15/12/2023)
Berdasarkan Rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur setidaknya terdapat Dua Puluh Tujuh Kegiatan Pelaksanaan Kampanye yang telah dilaksanakan yang tersebar di 24 Kecamatan." Ungkapnya.
Pelaksanaan Kampanye yang di lakukaan oleh Peserta dan Tim Kampanye Pemilu namun belum disertai dengan Surat Pemberitahuan Kepada pihak Kepolisian. "Kami (Bawaslu) sudah memberikan Surat Pencegahan terhadap proses Kampanye sebagaimana dimaksud." Jelas Hendri.
Labih lanjut Dia menyampaikan setidaknya terdapat 4 dugaan Pelanggaran Pemilu yang sedang di dilakukan proses Penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
"Tiga dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas (sesuai STTP Polres Lampung Timur Nomor:STTP/01/XII/YAN.2.2/2023/Sat Intelkam) yang dilaksanakan oleh Partai PAN Lampung Timur dan diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017," jelas Hendri
"Satu dugaan Pelanggaran pada Kegiatan Tatap Muka yang dilakukan oleh Caleg Partai PKS di Desa Sumber Jaya Kec. Waway Karya dan saat ini masih dalam tahapan Kajian awal." Pungkasnya
Memperhatikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud diatas Bawaslu kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mematuhi Regulasi Kampanye dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye diwilayah dikabupaten Lampung Timur.