Bawa Sabu, Pemuda Asal Lampung Utara Ditangkap di Waykanan

Bawa Sabu, Pemuda Asal Lampung Utara Ditangkap di Waykanan
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polisi.

WAYKANAN - Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Blambanganumpu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di  Kampung Sumberrezeki, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Tersangka berinisial JU (25) warga Dusun Tahalabalak, Desa Oganjaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan berawal saat Satgas Operasi Antik Polsek Blambangan Umpu, pada Selasa (17/03) sekira Pukul 19.30 Wib melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2020.

“Saat patroli di Jalan Kampung Sumberrezeki, Polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor kendaraan. Saat diberhentikan untuk diperiksa identitas dan surat kelengkapan kendaraan, di dalam jok bagasi motor ditemukan satu gulungan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram,” ungkap I Made Indra Wijaya, Senin (23/03).

Selanjunya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.