Bawa Sabu dan Sajam, Dua Warga Lampung Selatan Jadi Penghuni Jeruji Besi

LAMPUNG SELATAN – Abdir rohman (28) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sragi, dan Maidi Rozi (34) warga Desa Tataan, Kecamatan Penengahan, Lampung selatan, jadi penghuni baru tahanan Mapolsek Sragi.
Keduanya ditangkap Polsek Sragi lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan membawa senjata tajam jenis pisau di Desa Sumberagung, Jumat (10/07) sekira pukul 00.10 WIB.
"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. Lalu Polisi mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati kedua pelaku sedang duduk di depan ruko. Melihat gelagat mencurigakan dari keduanya, petugas langsung melakukan penggeledahan," ungkap Kapolsek Sragi, Iptu Lukman mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Sabtu (11/07).
Dari hasil penggeledahan, di badan Maidi Rozi ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau. Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan didalam diseputaran ruko didampingi aparat desa. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan alat hisap sabu berupa bong dalam ruko dan tempat sampah di samping ruko.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Sragi dan dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
"Selanjutnya, kedua orang tersebut diamankan di Polsek Sragi Lampung Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Iptu Lukman mengatakan, kedua tersangka dapat dijerat pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951.