Bawa 0,13 Gram Sabu, Pria di Tulangbawang Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG – Tim Macan Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang pria berinisial CS (25), warga Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut ditangkap pada Rabu (05/05) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di depan Balai Desa, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Banjaragung.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex, plastik klip kosong dan handphone (HP) merk Vivo warna hitam kombinasi biru,” ujar Kasat Sabhara Iptu Samsul Bahri mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (07/05).
Keberhasilan Tim Macan dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3).
"Saat Tim Macan sedang berpatroli dan melintas di depan balai Desa Kampung Dwiwarga Tunggaljaya melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," ungkap Samsul.
Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.