Baru Dilantik Jadi Menteri, Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu
SERANG-Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21-10-2024). Salah satu yang dilantik adalah Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Belum genap sehari dilantik menjadi Menteri, Yandri Susanto dilaporkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten.
Yandri Susanto diduga memanfaatkan fasilitas dan jabatan negara sebagai kegiatan pribadi yang berkaitan agenda politik sang istri, Ratu Zakiyah, yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Serang
Laporan itu berdasarkan surat undangan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang beredar di media sosial terkait surat undangan resmi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu.
Undangan tersebut terkait dengan haul Ibunda dari Yandri Susanto serta tasyakuran dan hari Santri yang akan dilaksanakan, pada Selasa 22 Oktober 2024, di pondok pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.
Ketua Tampung Demokrasi Muhamad Riki Setiawan menduga Yandri Susanto mengerahkan seluruh aparatur desa pada kegiatan tersebut.
Riki berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat mengawasi kegiatan tersebut sebagai langkah preventif.
"Kegiatan ini jelas merupakan acara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Riki, Senin (21-10-2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa undangan tersebut menggunakan nama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Namun tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang.
"Saya berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menghentikan atau setidak-tidaknya mengawasi kegiatan tersebut," pungkasnya.
ANDRE NANDA SAPUTRA








