Bareskrim Musnahkan 18 Kg Sabu dan 499 Kg Ganja

JAKARTA - Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu atau methafetamin sebanyak 18 kilogram dan 499 kilogram ganja dari total 17 orang tersangka.
Pemusnahan berlangsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang dipimpin langsung Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Krisna Siregar, Jumat (20/08)
Adapun rinciannya, 1,106 kilogram dari 3 orang jaringan Kepulauan Riau, sebanyak 1 ,118 kg sabu dari 2 tersangka jaringan Sumatera Utara.
Kemudian, 5 kilogram sabu dari 5 tersangka jaringan Jakarta, 12,601 gram sabu dari 3 orang tersangka jaringan Surakarta-Jakarta, serta 5 jenis ganja dengan berat 500 kilogram dari jaringan Aceh dengan total 4 tersangka.
Krisna menyebut pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penyidik secara hukum kepada pihak yang terkait dan publik.
Krisna juga menyampaikan agar seluruh masyarakat terus berupaya dalam memerangi kejahatan narkotika jenis apapun. "Saya berpesan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder, mari kita bersama memerangi kejahatan narkoba, memulihkan saudara kita yang menjadi pecandu dan penyalahguna narkotika serta menjauhi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Saya tegaskan lagi, di sini komitmen kita untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu menjadi pemakai, baking, apalagi menjadi bandar serta terlibat dalam peredaran gelap narkoba," jelasnya.