Bandar Sabu Buang Barang Bukti Saat Akan Ditangkap

TULANGBAWANG – Bandar
narkotika jenis sabu berinisial MT (50), warga Kampung/Kecamatan
Terbanggibesar, Lampung Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Tulangbawang.
Pria tersebut sempat membuang barang bukti saat akan
ditangkap di Jalan Talangtembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (28/2/2023) sore kemarin.
Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan di
semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Barang bukti seberat 15,76 gram tersebut disimpan dalam tiga
bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok,†ungkap Kasatres Narkoba AKP
Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi,
Rabu (1/3/2023).
Saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan
secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2
Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling
singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,†pungkasnya.