Bandar Sabu Asal Jakarta dan Lampung Tengah Dibekuk di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Polisi berhasil membekuk dua bandar sabu di sebuah rumah di Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
"Pelaku berinisial AG (36), warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dan RD (23) warga Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (8/3/2022).
Dua bandar sabu ini ditangkap pada Senin (7/3/2022) pagi.
Dari tangan dua bandar ini, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa 11 paket narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram, kertas timah rokok, handphone (HP) merk Vivo Y21 dan HP merk Infinix Smart 5.
Saat ini dua bandar narkotika masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.