Asyik! THR, Gaji 13 dan Tukin Dipastikan Cair

Asyik! THR, Gaji 13 dan Tukin Dipastikan Cair
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja (tukin).

 

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Presiden, Kamis (14/4/2022).

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).