324 Narapidana di Banten Terima Remisi Khusus Natal

SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten menyerahkan remisi khusus (RK) kepada 324 Narapidana, dalam rangka memperingati Hari Raya Natal.
Penyerahan remisi khusus tersebut melalui Teleconference aplikasi zoom yang terpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jumat (25/12), dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib.
Membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang pemberian remisi khusus, Agus Toyib mengatakan, remisi tersebut adalah untuk pengurangan masa menjalani pidana yang merupakan salah satu hak Narapidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi ini diberikan pada perayaan hari besar keagamaan yang dianut warga binaan pemasyarakatan. Seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi dan Tahun Baru Imlek,” ungkapnya.
Pada remisi kali ini, remisi khusus I diberikan kepada 321 Napi, remisi khusus II atau langsung bebas ada 3 Napi.
“Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugrah keagamaan yang diberikan Allah. Natal mengingatkan kita akan kasih Allah yang sangat luas, menyeluruh, serta tidak membeda - bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas/Rutan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Toyib juga menyampaikan arahan kepada para petugas dan WBP se-Banten yakni, untuk meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan, meningkatkan kinerja, dan tetap semangat agar tercapainya tujuan pemasyarakatan.
"Saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan hari raya Natal 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang mengikuti perkembangan isu - isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM," pungkasnya.