3 Orang Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

3 Orang Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi
Foto: Andi Saputra/monologis.id

MAGELANG - Tim Resmob Polres Magelang berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca yang beraksi di depan rumah Gus Nurul Yakin Salaman di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kaur Penum Bidhumas Polda Jawa Tengah Kompol Kuat Slamet mengatakan, pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sedan silver masing-masing peran pelaku yaitu S (26) sebagai driver, A (31) dan B (25) sebagai eksekutor, serta 1 orang pelaku (DPO).

"Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/01) tengah malam, pelaku berjumlah 4 orang dengan 1 orang masih DPO. Ke-empat pelaku tersebut memecah kaca mobil Innova hitam Nopol 113-55 IX milik korban yang hendak bertamu dirumah Gus Nurul Yakin dan menggasak beberapa barang yang ada di dalam mobil," ujarnya, kepada Wartawan, Rabu (20/01).

Menurutnya, pada pukul 24.00 wib tiba-tiba alarm mobil berbunyi kemudian 2 orang pelaku sempat ketahuan dan diteriaki maling oleh masyarakat. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil sedan silver dan kehilangan jejak.

Kemudian, lanjutnya, pelapor mengecek mobil ternyata kaca samping belakang mobil dinas Innova sudah pecah. Pelaku diketahui mencari sasaran dengan cara hunting mobil yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah Purworejo.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah handycam warna hitam merk SONY seharga Rp4 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang," tuturnya.

Dia menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang dan pada Jumat (01/01) pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

"Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.