16 THLS Lampung Selatan Meninggal Dunia Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan
LAMPUNG SELATAN - 16
Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Lampung Selatan yang telah meninggal
dunia menerima santunan atas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan.
Masing-masing THLS menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Bupati Lampung
Selatan Nanang Ermanto kepada 4 orang ahli waris pada kegiatan apel mingguan di
Lapangan Dome Agrowisata Kalianda, Senin (10/7/2023).
“Mudah-mudahan sebagai ahli waris bisa memanfaatkan santunan
ini. Bisa untuk anak-anak sekolah. Semoga bermanfaat untuk keluarga yang
ditinggalkan,†harap Nanang.
Diketahui, Pemkab Lampung Selatan telah melakukan perjanjian
kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi THLS dengan jumlah peserta 2.583 orang.
Program Jaminan Sosial ini merupakan bentuk nyata perhatian
Bupati Lampung Selatan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial dengan tujuan
memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh THLS di
Lampung Selatan.
Sebagai wujud dari program itu, Bupati Lampung Selatan
menyerahkan santunan atas klaim BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2021-2023
sebsar Rp672 jutakepada ahli waris dari 16 THLS yang telah meninggal dunia.
Masing-masing ahli waris akan menerima Rp42 juta.