Waspada Kriminalitas Saat Lebaran, Polres Serang Perketat Pengamanan Toko Emas

Waspada Kriminalitas Saat Lebaran, Polres Serang Perketat Pengamanan Toko Emas
foto: Istimewa

SERANG - Menjelang Hari Raya Idulfitri, toko emas kerap menjadi sasaran kejahatan. Jajaran Polres Serang meningkatkan pengawasan dan mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kriminalitas.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menyambangi sejumlah toko emas di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (19/4/2023).

“Toko emas menjadi salah satu objek vital yang harus diawasi pengamanannya, terutama jelang lebaran,” tegas Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Serang tidak hanya berkeliling saja, namun menyapa langsung pemilik dan pegawai toko untuk memberikan imbauan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aksi tersebut bagian upaya gencar mensosialisasikan program layanan darurat Kepolisian 110. Hal itu dilakukan kepada masyarakat Serang agar masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian pelanggaran hukum langsung kepada Polres Serang secara cepat.

"Kami mengimbau agar pengelola toko emas tetap waspada dan meningkatkan keamanan selama Ramadan dan jelang lebaran," ujar Yudha.

Pihaknya meminta pengelola toko emas agar tidak segan menghubungi Call Center Polisi 110 atau hubungi Bhabinkamtibmasnya.

"Segera lapor bila ada potensi gangguan kamtibmas yang dialami," ucapnya.

Selain toko emas, AKBP Yudha juga melakukan imbauan serupa kepada petugas juru parkir di kawasan tersebut.

Pasar Ciruas sebagai pusat perekonomian di Kabupaten Serang bagian Timur menjadi pilihan bagi warga Ciruas dan sekitarnya untuk berbelanja terutama jelang Lebaran. Hal itu berdampak tingginya tingkat kunjungan masyarakat, termasuk volume kendaraan yang parkir di ruas jalan tersebut.

"Para juru parkir agar tetap waspada mengawasi kendaraan yang sedang diparkirkan terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H. Hal itu untuk menghindari terjadinya aksi pencurian kendaraan ditengah padatnya jumlah kunjungan masyarakat," jelasnya.

Program layanan Kepolisian 110 bertujuan untuk mempermudah dan menampung laporan atau aspirasi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang. Masyarakat dapat menyampaikan hal apapun yang berbau pelanggaran hukum.