Waspada Kriminalitas Saat Lebaran, Polres Serang Perketat Pengamanan Toko Emas

SERANG - Menjelang
Hari Raya Idulfitri, toko emas kerap menjadi sasaran kejahatan. Jajaran Polres
Serang meningkatkan pengawasan dan mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan
untuk mencegah tindak kriminalitas.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menyambangi
sejumlah toko emas di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (19/4/2023).
“Toko emas menjadi salah satu objek vital yang harus diawasi
pengamanannya, terutama jelang lebaran,†tegas Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Serang tidak hanya
berkeliling saja, namun menyapa langsung pemilik dan pegawai toko untuk
memberikan imbauan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aksi tersebut bagian upaya gencar mensosialisasikan program
layanan darurat Kepolisian 110. Hal itu dilakukan kepada masyarakat Serang agar
masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian pelanggaran hukum langsung kepada
Polres Serang secara cepat.
"Kami mengimbau agar pengelola toko emas tetap waspada
dan meningkatkan keamanan selama Ramadan dan jelang lebaran," ujar Yudha.
Pihaknya meminta pengelola toko emas agar tidak segan
menghubungi Call Center Polisi 110 atau hubungi Bhabinkamtibmasnya.
"Segera lapor bila ada potensi gangguan kamtibmas yang
dialami," ucapnya.
Selain toko emas, AKBP Yudha juga melakukan imbauan serupa
kepada petugas juru parkir di kawasan tersebut.
Pasar Ciruas sebagai pusat perekonomian di Kabupaten Serang
bagian Timur menjadi pilihan bagi warga Ciruas dan sekitarnya untuk berbelanja
terutama jelang Lebaran. Hal itu berdampak tingginya tingkat kunjungan
masyarakat, termasuk volume kendaraan yang parkir di ruas jalan tersebut.
"Para juru parkir agar tetap waspada mengawasi
kendaraan yang sedang diparkirkan terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1444
H. Hal itu untuk menghindari terjadinya aksi pencurian kendaraan ditengah
padatnya jumlah kunjungan masyarakat," jelasnya.
Program layanan Kepolisian 110 bertujuan untuk mempermudah
dan menampung laporan atau aspirasi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang.
Masyarakat dapat menyampaikan hal apapun yang berbau pelanggaran hukum.