Warga Lampung Selatan Tak Dilarang Gelar Hajatan

Warga Lampung Selatan Tak Dilarang Gelar Hajatan
Sekda Lampung Selatan Thamrin (Foto:Istimewa)

LAMPUNG SELATAN – Meski kasus COVID-19 terus meningkat, warga Lampung Selatan tak dilarang menggelar hajatan.

Itu ditegaskan Sekda Lampung Selatan Thamrin, “Tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan. Yang ada adalah, pembatasan pesta dan resepsi pernikahan, apabila ada masyarakat ingin melaksanakan hajatan pernikahan tersebut,” kata dia, Jumat (29/01).

Pembatasan itu, lanjut dia, maksimal dihadiri 50 orang sesuai dengan SE bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19.

Dia juga menegaskan, bila izin untuk itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sementara tim gugus hanya mengeluarkan rekomendasi semata.

"Izinnya kesana (polisi). Kalau pun sampai ada tindakan pembubaran karena dianggap melanggar protokol kesehatan atau berpotensi dapat menimbulkan penyebaran COVID-19, itu kewenangan pihak kepolisian," kata mantan sekretaris KPU Lampung Selatan itu.

Kembali dia menegaskan, pelanggar protokol kesehatan bisa saja dijerat dengan sanksi pidana. Pasalnya, di dalam SE Nomor 1/2021, pada poin ke-5 sanksi bagi pelanggar prokes disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Bisa saja, tapi nanti dikaji dulu bersama tim satgas untuk melihat tingkat pelanggaranya seperti apa," tandasnya.

Untuk diketahui, sanksi ini bisa kaitkan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kekarantinaan kesehatan.