Wali Kota Bandarlampung Minta Jajarannya Sosialisasikan Restorative Justice ke Masyarakat

Wali Kota Bandarlampung Minta Jajarannya Sosialisasikan Restorative Justice ke Masyarakat
Foto: Chicha Lestari/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Wali Kota  Bandarlampung Eva Dwiana meminta seluruh jajarannya memberikan informasi terkait Restorative Justice kepada masyarakat.

“Restorative Justice sangat membantu masyarakat dalam mencari solusi dalam penyelesaian masalah hukum,” ujar Eva Dwiana saat menghadiri peresmian rumah Restorative Justice Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Senin (5/12/2022).

Rumah Restorative Justice tersebut diresmikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Wali Kota  Bandarlampung Eva Dwiana

Hadir dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Forkopimda Bandarlampung serta Para sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini juga untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.

Eva berharap Rumah Restorative Justice ini dapat menyelesaikan perkara hukum dengan adil dan menekankan pemulihan kembali pada korban, dan tindak pembalasan oleh korban tersebut.

Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, saat ini ada 10 Rumah Restorative Justice di Bandarlampung.

“RUmah Restorative Justice bisa memberikan wadah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat. Rumah ini juga bisa digunakan sebagai tempat rehabilitasi ketika ada anak di bawah umur yang kecanduan narkoba,” kata Nanang.

Dengan solusi yang bisa diselesaikan ditingkat bawah, Kajati berharap para tokoh bisa mengambil andil dalam penyelesaian tersebut.