Wali Kota Bandarlampung Minta Jajarannya Sosialisasikan Restorative Justice ke Masyarakat

BANDARLAMPUNG - Wali
Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta seluruh
jajarannya memberikan informasi terkait Restorative Justice kepada masyarakat.
“Restorative Justice sangat membantu masyarakat dalam
mencari solusi dalam penyelesaian masalah hukum,†ujar Eva Dwiana saat
menghadiri peresmian rumah Restorative Justice Kelurahan Kedamaian, Kecamatan
Kedamaian, Bandarlampung, Senin (5/12/2022).
Rumah Restorative Justice tersebut diresmikan langsung Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana
Hadir dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Forkopimda Bandarlampung serta Para
sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini juga
untuk mempercayakan kepada para tokoh adat dan masyarakat untuk bisa membantu
menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah.
Eva berharap Rumah Restorative Justice ini dapat
menyelesaikan perkara hukum dengan adil dan menekankan pemulihan kembali pada
korban, dan tindak pembalasan oleh korban tersebut.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan,
saat ini ada 10 Rumah Restorative Justice di Bandarlampung.
“RUmah Restorative Justice bisa memberikan wadah dalam
menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat. Rumah ini juga bisa
digunakan sebagai tempat rehabilitasi ketika ada anak di bawah umur yang kecanduan
narkoba,†kata Nanang.
Dengan solusi yang bisa diselesaikan ditingkat bawah, Kajati
berharap para tokoh bisa mengambil andil dalam penyelesaian tersebut.