Ucap Janji Setia, 2 WNA Sah Jadi Warga Negara Indonesia

SERANG – Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Banten Tejo Harwanto mengambil sumpah dan janji setia dua warga negara asing (WNA)
untuk menjadi warga negara Indonesia.
Kedua orang tersebut yakni Moon Hae Jeoung, yang sebelumnya
berkewarganegaraan Korea Selatan dan Esther Dangosu yang sebelumnya
berkewarganegaraan Nigeria.
Setelah menempuh rangkaian proses permohonan pewarganegaraan
hingga mendapatkan pengabulan dari Presiden Republik Indonesia.
Tejo Harwanto mengatakan sumpah atau janji yang telah
diucapkan maka orang tersebut telah resmi menjadi warga negara Indonesia dan
melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
"Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi
saudara-saudari, seiring dengan diterimanya surat keputusan dari Presiden
Republik Indonesia tentang pengabulan saudara-saudari menjadi Warga Negara
Indonesia," ujar Tejo Harwanto, Rabu (21/12/2022).
Dia mengimbau agar pewarganegara dapat segera menyesuaikan
diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati
peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
"Setelah mengucapkan sumpah hari ini, saudara wajib
untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian saudara dalam waktu
paling lambat 14 hari kerja kepada kantor imigrasi sesuai tempat tinggal
saudara. Kemudian saudara-saudari melaporkan diri ke kantor kedutaan negara
anda sebelumnya, agar rangkaian proses diperolehnya Kewarganegaraan Republik Indonesia
bagi saudara menjadi lengkap," tandasnya.