Ucap Janji Setia, 2 WNA Sah Jadi Warga Negara Indonesia

Ucap Janji Setia, 2 WNA Sah Jadi Warga Negara Indonesia
Foto: Istimewa

SERANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto mengambil sumpah dan janji setia dua warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia.

Kedua orang tersebut yakni Moon Hae Jeoung, yang sebelumnya berkewarganegaraan Korea Selatan dan Esther Dangosu yang sebelumnya berkewarganegaraan Nigeria.

Setelah menempuh rangkaian proses permohonan pewarganegaraan hingga mendapatkan pengabulan dari Presiden Republik Indonesia.

Tejo Harwanto mengatakan sumpah atau janji yang telah diucapkan maka orang tersebut telah resmi menjadi warga negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

"Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi saudara-saudari, seiring dengan diterimanya surat keputusan dari Presiden Republik Indonesia tentang pengabulan saudara-saudari menjadi Warga Negara Indonesia," ujar Tejo Harwanto, Rabu (21/12/2022).

Dia mengimbau agar pewarganegara dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

"Setelah mengucapkan sumpah hari ini, saudara wajib untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian saudara dalam waktu paling lambat 14 hari kerja kepada kantor imigrasi sesuai tempat tinggal saudara. Kemudian saudara-saudari melaporkan diri ke kantor kedutaan negara anda sebelumnya, agar rangkaian proses diperolehnya Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap," tandasnya.