Terduga Penculik Bidan Asal Lampung Utara Ditetapkan Tersangka

Terduga Penculik Bidan Asal Lampung Utara Ditetapkan Tersangka
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TENGAH - DH (48) warga Desa Mulangmaya, Lampung Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka Polres Lampung Tengah, atas kasus dugaan penculikan terhadap bidan bernama Servi Permai Sela (23).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap korban, dapat dipastikan peristiwa ini adalah murni dilakukan dengan paksaan, dan menetapkan status DH sebagai tersangka, berikut 3 orang rekannya yang kini berstatus DPO.

" Jadi perkembangan penyidikan dari tadi malam tersangka atas nama. DH sudah kami tahan tadi pagi, untuk 3 orang lainnya kami buatkan DPO dan sedang dalam pengejaran," ungkap Popon, Sabtu (14/11).

Dia menjelaskan, saat kejadian korban (Servi) dipaksa masuk kedalam mobil lalu ponsel korban diambil tersangka.

“Saat ini korban sudah kembali ke rumahnya bersama dengan keluarga yang menjemputnya,” kata Popon.