Terdakwa Korupsi di Sekretariat DPRD Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi di Sekretariat DPRD Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Tiga terdakwa kasus korupsi di Sekretariat DPRD Tulangbawang, Lampung, mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (12/03) sore.

Pengembalian kerugian negara tersebut diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq didampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna, Jaksa Penuntut Umum dan perwakilan BRI Kantor Cabang unit II, Tulangbawang.

Sebelumnya ketiga terdakwa, Nurhadi, Badruddin dan Syahbari telah disidangkan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Tulangbawang Tahun Anggaran 2018-2019.

Kerugian Keuangan Negara tersebut sebesar Rp921.288.200 dengan rincian satu unit mobil minibus merk Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp212.415.000 oleh Syahbari. Uang tunai sebesar Rp708.873.200 dari Nurhadi Rp8.873.200, Badruddin Rp100 juta dan Syahbari Rp600 juta.

Uang tunai yang dikembalikan oleh para terdakwa akan dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di PT. Bank BRI Tbk cabang unit II Tulangbawang.

Sementara untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebagai Barang Bukti (BB).