Rapat Pembahasan Perubahan Rencana Tata Ruang Tangsel, Bangun Kota Lebih Baik

TANGSEL-Guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan merancang peraturan Penyusunan Raperda Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Selasa (21-1-2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Marsinta Simanjuntak menyatakan bahwa rapat lanjutan ini telah memasuki Ketentuan umum zonasi Kawasan lindung, dan ketentuan umum zonasi Kawasan budi daya.
“Terkait dengan rancangan peraturan daerah dalam hal ini perlu memperhatikan pengaturan yang terdapat dalam pengaturan struktur ruang dan pola ruang yang dalam draf raperda,” tuturnya.
Menambahkan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Fristianti menjelaskan bahwa dalam perumusan Ketentuan umum zonasi perlu diatur mengenai Kegiatan pemanfaatan ruang, Arah intensitas pemanfaatan ruang, Sarana prasarana minimum, Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan-kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan sarana dan prasarana, serta Ketentuan khusus sesuai dengan kebutuhan pembangunan kota.
Rapat penyusunan Raperda Tata Ruang Kota ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan mendukung pembangunan Kota Tangerang Selatan yang lebih baik.
Hadir Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Yuli Rahmawati, Staff ahli khusus Wali Kota Tangerang Selatan Syafrudin, Kepala Bidang Kebudayaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, Tim Teknis Penyusunan Raperda Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Perancang Kementerian Hukum Kantor Wilayah Banten.