PT CMI Dukung Pembongkaran Bak Sampah di Jalan Lintas Bakauheni Lampung Selatan

PT CMI Dukung Pembongkaran Bak Sampah di Jalan Lintas Bakauheni Lampung Selatan
Foto: TB Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN – Direktur PT Cakra Muda Indonesia (CMI) Cabang Lampung Hayatulloh mendukung dibongkarnya bak penampungan sampah di jalan lintas Desa/Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Hayatulloh menegaskan, pemerintah mempunyai hak dan bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri, apalagi keberadaan bak sampah di lokasi tersebut bukan tanah milik pribadi atau perusahaan melainkan milik pemerintah.

“Kami datang memenuhi undangan Pjs Kades Bakauheni guna menyelesaikan persoalan dan meminta kepada CMI menjelaskan histori adanya beberapa titik bak sampah tersebut,” ungkap Hayatulloh, Rabu (08/09).

Terkait polemik dan klaim sepihak dari perusahaan lain atas dibongkarnya beberapa titik bak sampah tersebut, Hayatulloh mengatakan bahwa PT CMI adalah perusahaan yang membangun bak sampah di lokasi itu. Bahkan, ada kontrak kesepakatan antara CMI dengan Pemdes Bakauheni yang ditanda tangani Kades saat itu, Sahroni.

"Pembuatan bak sampah, itu semua CMI yang biayai, terhitung sudah 1 tahun lebih. Bahkan dalam pengelolaan bak sampah itu ada kontrak kerjasama ditahun 2020 dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) Bakauheni waktu itu dijabat pak Sahroni," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk dana pembangunan bak sampah awalnya CMI mengeluarkan kurang lebih Rp5 jutaan. Namun admin keuangan melaporkan ada penggelontoran dana keluar sebesar Rp18 juta melalui transfer ke rekening Ofa Aminudin

"CMI yang biayai, mungkin dana ini salah satunya untuk pembuatan bak sampah itu, sebab tidak ada pelaporan kesaya terkait dana tersebut. Jika dia merasa bawahan saya harusnya melaporkan, progresnya ini lho dan hasilnya ini, ini gak ada sama sekali. Tadinya atas nama CMI lama-lama digeser jadi BSL, berarti indikasi itu terbukti bahkan adanya penyerobotan," ujarnya.

Hayatulloh juga mengatakan, pihaknya ingin menanyakan ke Kades soal surat perjanjian bersama yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan memindahtangankan ke perusahaan lain, pihak lain, dalam kontek kontrak tersebut masih berlaku.

"Tapi kalau umpama kontrak tersebut sudah tidak berlaku, ada surat katakan pemutusan ya monggo-moggo saja, hingga sampai saat ini belum ada pemutusan kontrak tersebut. Pada saat itu Kepala Desa Pak Sahroni," akunya.

Dia menambahkan, pada awalnya pihaknya belum mengethui pasti jika ada dua kontrak kerjasama terkait bak sampah tersebut, sebab tidak ada tembusan ke PT CMI.

Namun kata dia, dirinya mengetahui ada dua surat kesepakatan, pada waktu itu ada acara, tiba-tiba disodorkan bahwa PT BSL ini sudah ada MOU dengan pihak Desa.

"Sebetulnya dari segi hukum, kami bisa saja melakukan proses hukum, karena dalam kontrak MOU sudah jelas. Namun kami tidak akan menuntut, disinikan kita mencarikan solusi, ini ada masalah, baiknya kita selesaikan secara kekeluargaan, adapun ada perselisihan ayuk kita selesaikan baik-baik, tidak usahlah ranah hukum, pelaporan dan sebagainya, ini menurut CMI," imbuhnya.