Pria Tulangbawang Curi Motor di Kampung Sendiri

Pria Tulangbawang Curi Motor di Kampung Sendiri
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial AA (41) warga Dusun Siderejo, Kampung Gedungbandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, nekat mencuri motor di kampungnya sendiri.

Namun, Polisi menangkapnya kurang dari 24 jam usai dia beraksi.

Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian menjelaskan, pelaku beraksi pada Jumat (29/9/2023), sekira pukul 04.00 WIB, di rumah korban Erik Setiono (29).

“Aksi pelaku diketahui ibu korban bernama Juliatun (49), saat terbangun dari tidur,” kata Kapolsek Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (30/9/2023).

Dia menjelaskan, saat itu saksi melihat, pintu dapur bagian belakang dan pintu dapur bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, yang terpakir disana juga sudah hilang.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 juta," jelasnya.

Kemudian, pada Jumat (29/9/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB, petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, milik korban.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.