Pria di Lampung Tengah Ditangkap Miliki Senpi Ilegal

Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial S (40) karena memiliki senjata api ilegal dan kerap melepaskan tembakan ke udara. Aksi pelaku meresahkan warga dan berujung penahanan serta jeratan hukum berat.

Pria di Lampung Tengah Ditangkap Miliki Senpi Ilegal
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH — Seorang pria berinisial S (40), warga Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) ilegal dan kerap melepaskan tembakan ke udara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) di kediaman pelaku.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat A Arfan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku.

Menurut AKP Devrat, pelaku sering menembakkan senjata api tanpa alasan jelas sehingga menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran di tengah warga. Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas sempat tidak menemukan senpi tersebut hingga akhirnya pelaku mengakui telah menyembunyikannya di rumah kerabatnya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pelaku menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal itu untuk menakut-nakuti masyarakat agar menuruti perintahnya. Selain itu, pelaku juga berdalih senjata tersebut digunakan untuk menjaga diri dari ancaman kriminalitas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan lima butir amunisi aktif. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.