PPDB Lampung Disorot! DPRD Lampung Warning Disdikbud

PPDB Lampung Disorot! DPRD Lampung Warning Disdikbud
Foto (Istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung memperketat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Selasa (20/1/2026). Rapat ini fokus mengevaluasi pelaksanaan PPDB 2025 sekaligus menguji kesiapan kebijakan PPDB 2026.

RDP dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Mardiana dan Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta dihadiri seluruh anggota Komisi V. Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amrico bersama jajaran turut hadir memberikan paparan terkait evaluasi sistem penerimaan siswa.

Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Meski PPDB 2025 dinilai relatif baik, DPRD meminta adanya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Komisi V juga menyoroti masih munculnya keluhan masyarakat, terutama terkait mekanisme jalur domisili yang dinilai belum sepenuhnya dipahami. DPRD meminta Disdikbud meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan seleksi, termasuk ketentuan bahwa jika jarak domisili sama, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai akademik tertinggi.

Untuk PPDB 2026, sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur yakni domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua/wali. DPRD memastikan fungsi pengawasan akan terus diperkuat guna menjamin pelaksanaan PPDB berjalan transparan dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.