Polres Lampung Selatan Kembali Jaring Ratusan Warga Langgar Prokes

Polres Lampung Selatan Kembali Jaring Ratusan Warga Langgar Prokes
Foto: Istimewa/dok.Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan gencar melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hari ini, Senin (02/01) personel Polres Lampung Selatan melakukan giat operasi yustisi di pasar Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, sebanyak 39 orang terjaring melanggar protokol kesehatan penanggulangan COVID-19.

"Kami berikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan, supaya ada efek jera. Pandemi COVID-19 tidak boleh dianggap remeh, kesadaran masyarakat akan terus kami tingkatkan," tegas Zaky.

Dia melanjutkan, sanksi berjenjang diberikan oleh petugas dengan memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada 13 orang pelanggar, menyanyikan lagu nasional/sholawatan 6 orang, push up 2 orang, mengucapkan Pancasila 7 orang dan ucapan janji tidak melanggar protokol kesehatan kembali sebanyak 11 orang.

Selanjutnya, giat operasi berpindah ke lokasi kedua yakni rute pemukiman Desa Tarahan, Kecamatan. Lagi-lagi, petugas mendapati masyarakat yang belum patuh dan melanggar protokol kesehatan.

"Sejumlah 12 orang kedapatan telah melanggar protokol kesehatan, setelah dilakukan pembinaan berupa teguran lisan oleh petugas, mereka berjanji akan mematuhi protokol kesehatan kedepannya. Pada kesempatan itu, petugas juga sempat membagikan masker gratis kepada masyarakat," cetus Feriyantoni.

Kemudian, petugas gabungan beralih ke lokasi ketiga yang berada di Pasar Inpres, Kalianda.

"Di lokasi yang menjadi denyut nadi perekomomian masyarakat Kalianda itu, petugas kembali menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," jelas Zaky.

Dimana, sebanyak 140 orang didapati petugas telah melanggar dan petugas pun kembali memberikan sanksi. Kali ini, sanksi persuasif lebih dikedepankan oleh petugas dengan memberikan teguran lisan serta imbauan agar mematuhi protokol kesehatan.

"Meskipun Kabupaten Lampung Selatan kini telah berubah menjadi zona oranye, masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi COVID-19 belum berakhir," imbau Zaky.

Lalu, petugas gabungan bergeser ke lokasi keempat giat operasi yustisi yaitu di area pelabuhan penyeberangan Bakauheni..

"Di lokasi terakhir giat operasi pada hari ini, masih didapati masyarakat yang abai dan belum mentaati protokol kesehatan meski jumlahnya relatif sedikit daripada lokasi-lokasi yang sebelumnya," sebut Zaky.

Sejumlah 11 orang terpergok oleh petugas melanggar protokol kesehatan. Petugas pun kembali mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi, sebanyak 3 orang pelanggar diberi sanksi teguran lisan kemudian 4 orang sanksi sikap hormat dan 4 orang pelanggar lainnya diberi pembinaan fisik.

"Giat operasi yustisi secara berkelanjutan akan terus kami laksanakan. Maka dari itu, diimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker pada saat bepergian, jangan lupa sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, tetap menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas yang tidak perlu," pungkasnya.