Polda Lampung Periksa Enam Saksi Terkait Reklamasi Jumbo Seafood

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung periksa enam orang saksi terkait izin reklamasi yang dilakukan Restoran Jumbo Seafood sejak 2013 yang berlokasi di Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.
"Sudah dipanggil 6 orang saksi yang ada di sekitar lokasi, termasuk RT setempat," terang Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafirin, Rabu (15/09).
Dia menjelaskan, keenam saksi yang dipanggil belum termasuk pemilik dari Restoran Jumbo Seafood, Jhonson.
"Untuk hasil pemeriksaan dari tim penyidik, reklamasi itu memang tidak ada ada izinnya," tambah dia.
Arie menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan di panggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau semua saksi terkait sudah kita panggil baru akan kita panggil saksi ahli dari pihak yang berkompeten," tandasnya.
Terkait pidana yang akan dikenakan oleh Jhonson, Dirreskrimsus belum dapat memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana atau pelanggaran administrasi.
"Kalau pelanggaran administrasinya nanti kita limpahkan kemana, semua butuh proses," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan mendatangi langsung tempat reklamasi di Teluk Betung Selatan.