Polda Lampung Bekuk Mafia Tanah yang Rugikan Korbannya Miliaran Rupiah

Polda Lampung Bekuk Mafia Tanah yang Rugikan Korbannya Miliaran Rupiah
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan tiga orang mafia tanah. Ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga Pesawaran.

“Para tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 6 kepala desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan senilai satu miliar lebih,” ungkap Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo, Rabu (20/4/2022).

Dodon mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Asep Sudarmansyah Kades Sumberjaya, Paryanto Kades Sinarrejeki, Sonjaya Kades Margolestari, Sutrisno Kades Puwotani, Feriode Kades Karangrejo, dan Sukarji Kades Sidoharjo.

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik,” ungkap Dodon.

Enam kades ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, “Namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung," kata Dodon.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum Dinas Kehutanan.

"Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.