Pj. Gubernur Lampung Apresiasi PHDI Jaga Kerukunan Umat Beragama

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi PHDI Jaga Kerukunan Umat Beragama
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengapresiasi kontribusi PHDI dalam menjaga kerukunan umat beragama dan meningkatkan pendidikan masyarakat, khususnya umat Hindu di provinsi ini.

Apresiasi itu disampaikan Samsudin saat menerima kunjungan pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di ruang kerja gubernur, di Bandarlampung, Rabu (23-10-2024)

Samsudin berterima kasih atas kontribusi Parisada dalam membina masyarakat Hindu di Lampung.

"Dukungan ini sangat membantu pemerintah dalam mempromosikan kerukunan antarumat beragama serta meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat,” ungkap Samsudin.

Samsudin juga menyoroti pentingnya persatuan di tengah perbedaan, tidak hanya di kalangan umat Hindu tetapi juga di berbagai agama lainnya.

Ia juga memahami bahwa perbedaan pandangan seringkali terjadi, dan itu bukan hal yang unik bagi satu agama saja.

"Namun, prinsip Bhineka Tunggal Ika menjadi sangat relevan, bahwa dalam keberagaman, kita tetap satu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PHDI Provinsi Lampung, I Nyoman Setiawan, menyampaikan tujuan kunjungan tersebut sebagai silaturahmi serta memperkenalkan Struktur Organisasi Parisada.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan data terkait jumlah umat Hindu di lampung, yang berkisar antara 100 ribu hingga 1,1 juta jiwa, tersebar di 532 desa dengan konsentrasi di Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Way Kanan.

“PHDI memiliki lima pilar utama, yaitu spiritual, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan budaya. PHDI secara rutin mengadakan kegiatan, termasuk Pujawali di Pura Kahyangan Jagat Kerti Bhuana, Panjang, yang menampilkan umat Hindu di seluruh Lampung setiap enam bulan sekali,” ujar Nyoman Setiawan.

Namun, ia juga menyoroti kendala yang dihadapi organisasi saat ini, yakni belum adanya perwakilan PHDI yang menjadi anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), akibat permasalahan terkait Surat Keputusan Gubernur tentang FKUB.