Pesan Narkotika Via Online, Pria di Waykanan Dibekuk Polisi

WAYKANAN – ZL (31) warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan, Lampung dibekuk aparat Satnarkoba Polres setempat saat menerima kiriman paket berupa Narkotika jenis tembakau sintetis.
“Pelaku memesan narkotika melalui media sosial (medsos),” kata Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, Senin (13/09).
Pelaku di bekuk di Kampung Rambangjaya saat menerima paket dari ekspedisi.
“Petugas langsung membuka bungkusan plastik yang terbungkus dengan lakban warna coklat yang berisi kain sarung motif kotak dan didalam lipatan kain sarung tersebut ditemukan empat bungkus plastik Ziplock warna silver yang berisikan daun kering diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 21,01 gram,” ungkap Mirga.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Waykanan untuk pemeriksaan lebih lanjut
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya.