Pencuri Hewan Ternak di Tulangbawang Kembali Dibekuk Polisi

Pencuri Hewan Ternak di Tulangbawang Kembali Dibekuk Polisi
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, kembali membekuk pencuri hewan ternak. Pelaku KA als WR (23), warga Sidodadi, Penawartama, Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (29/08), sekira pukul 17.00 WIB, di Tiyuh (Desa) Pancamarga, Batu Putih, Tulangbawang Barat.

“Pelaku KA als WR melakukan pencurian hewan ternak berupa sapi bersama dengan tiga orang rekannya yang saat ini masih buron, pada Rabu (20/05) silam di areal perkebunan sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), “ kata Timur, Minggu (30/08).

Sapi yang dicuri milik korban Yono (35), warga Kampung Sidoharjo. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp11 Juta.

Timur menjelaskan, mulanya korban membawa 7 ekor sapi miliknya untuk diberi makan ke areal perkebunan sawit plasma PT SIP. Sesampainya di tempat tersebut, 7 ekor sapi milik korban di ikatkan ke pohon sawit dan korban pulang ke rumah untuk membantu membuat kandang sapi.

"Saat korban meninggalkan sapi miliknya di areal perkebunan sawit plasma PT SIP, para pelaku mengambil satu eko sapi milik korban yang masih terikat di pohon sawit, lalu membawa sapi tersebut kabur. Korban baru tahu kalau salah satu sapi nya telah hilang saat kembali ke areal perkebunan sawit untuk membawa sapi-sapinya pulang," jelas Timur.

Selain berhasil menangkap pelaku berinisial KA als WR, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor sapi bali betina warna merah berumur 3 tahun dalam keadaan hamil dari pelaku tersebut.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.