Pencuri di SMKN 1 Denteteladas Dibekuk Dirumahnya

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial MS (33), warga Kampung Mahabang, Denteteladas, Tulangbawang ditangkap polisi.

Pelaku pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Denteteladas tersebut tak berkutik saat polisi menyambangi kediamannya pada Rabu (09/12) kemarin.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mengatakan, peristiwa pencurian itu dilaporkan Kepala SMKN 1 Denteteladas, Susanto (45).

“Dalam laporannya tersebut, kepala sekolah menyebutkan bahwa barang-barang milik sekolah berupa satu unit mesih hand traktor merk quick 61000, satu unit proyektor merk infocus, kunci pas ring merk tekiro dan injector tester telah hilang, akibatnya pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp24 Juta,” kata Rohmadi, Kamis (10/12).

Dia menjelaskan, barang-barang milik sekolah tersebut baru diketahui hilang pada Oktober 2018 silam.

“Ketika kepala sekolah bersama guru-guru merapikan dan mengaudit peralatan untuk praktik siswa. Pelapor saat itu baru menjabat sebagai kepala sekolah," jelas Rohmadi.

Sementara, kepada petugas, pelaku mengaku mencuri barang-barang milik sekolah  pada malam hari, masuk ke ruang praktik dengan cara merusak kunci dan mengambil barang-barang, kemudian kabur.

"Pelaku membenarkan kejadian pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada Oktober 2018, untuk hari dan tanggalnya pelaku juga lupa, yang pastinya malam hari," tambah Rohmadi.

Saat ini pelaku masih dipemeriksa secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.