Pemprov Lampung Berencana Bangun SMK di Hutan Lindung
Rencana pembangunan SMK Negeri di kawasan hutan lindung Lampung Timur menuai sorotan. Pemprov Lampung memastikan proyek tetap berjalan lewat jalur legal ketat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
BANDARLAMPUNG — Rencana pembangunan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di kawasan hutan lindung di Lampung Timur menjadi sorotan, menyusul potensi konflik antara kebutuhan pendidikan dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Desa Brawijaya tetap berjalan, meski berada di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi, namun seluruh regulasi harus menjadi pedoman utama,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Rencana pembangunan ini berawal dari hibah lahan seluas 15.000 meter persegi oleh warga pada 2024. Namun, hasil identifikasi menunjukkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat.
Melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Pemprov Lampung mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pemerintah pusat pun memberikan solusi administratif berupa izin penggunaan kawasan tanpa mengubah status hutan lindung.
Langkah ini dinilai menjadi jalan tengah antara kebutuhan pembangunan pendidikan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, pembangunan SMK ini dianggap mendesak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lampung. Saat ini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung berada di angka 78,2, masih di bawah rata-rata nasional.
Rendahnya akses pendidikan menengah disebut menjadi salah satu faktor utama, yang berdampak pada tingginya angka pengangguran terbuka di sejumlah wilayah.
Pemprov Lampung kini mempercepat persiapan proyek melalui tiga aspek utama, yakni legalitas, kesesuaian tata ruang (spasial), serta perlindungan ekologi.
Pemerintah daerah menilai proyek ini sebagai ujian dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan konservasi. Jika berhasil, model ini dapat menjadi contoh pembangunan infrastruktur pendidikan di kawasan terbatas tanpa melanggar aturan lingkungan.
REDAKSI










