Pembelajaran Tatap Muka Kembali Berlaku di Tubaba

Pembelajaran Tatap Muka Kembali Berlaku di Tubaba
Tangkapan Layar Surat Edaran dari Disdik Kab. Tulangbawang Barat Terkait Pembelajaran Tatap Muka

TULANGBAWANG BARAT- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, memutuskan untuk kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terhadap siswa.

Menurut Kepala Disdikbud Tubaba, Budiman Jaya, pemberlakuan PTM di Sekolah baik tingkat Paud/TK, SD, hingga SMP di lingkup satuan pendidikan Tubaba telah berjalan sepekan terakhir atau mulai diberlakukan per 1 Maret 2022 lalu melalui Edaran Disdikbud Tubaba Nomor 113/800/II.02/TUBABA/2022.

"Pelaksanaan PTM tentunya melihat situasi kondisi serta peraturan dari Kementerian dan Gubernur. Karenanya sistem PTM yang kita berlakukan adalah PTM terbatas dengan dibagi per kelas hanya 50 persen dan atas izin orang tua murid." Ungkap Budiman kepada Senin (07/3/2022).

Kata dia, untuk mekanisme pembagian PTM terbatas diserahkan ke masing-masing Sekolah, dan jika memang orang tua masih khawatir dan tidak memberikan izin anaknya masuk sekolah karena Pandemi, kita juga tidak memaksa.

"Saat ini status PPKM Kabupaten Tubaba berada di level 3, sehingga tentu pelaksanaan PTM wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat. Apabila ditemukan kasus Covid 19 di suatu lingkungan Sekolah, maka Sekolah tersebut akan ditutup sementara dan memberlakukan Daring." Paparnya.

Dia juga menjelaskan, fluktuatif nya situasi kondisi Pandemi Covid 19 yang hingga kini masih melanda khususnya di Nusantara, membuat kebijakan di dunia pendidikan juga berubah-ubah, sehingga belum dapat dipastikan kapan akan bisa masuk Sekolah secara normal seperti sebelum Pandemi.

"Acuan kebijakan sementara kita adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19." Jelasnya

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1, beserta Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022.

"Dengan demikian untuk saat ini tidak ada lagi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring, terkecuali jika ada orang tua murid tidak mengizinkan anaknya masuk Sekolah." Imbuhnya.