Pasutri Buang Bayi ke Sungai Karena Malu
TULANGBAWANG - Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra ungkap kronologis dan motif pembuangan bayi yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB (37) dan SE (24) ke aliran Sungai Tulangbawang, Dusun Cakatraya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Mulanya pelaku SE ini bekerja sebagai TKW di Malaysia. Lalu pada Minggu (19/07), pelaku SE tiba di Indonesia karena di pulangkan oleh agensi Citra Unggul Unggul Pulau Pinang, Malaysia sudah dalam keadaan hamil.
Pada Rabu (22/07), pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tulangbawang untuk melakukan persalinan.
Usai persalinan, pada Jumat (24/07), sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari Rumah Sakit dan langsung membawa bayi milik mereka yang berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala.
Saat melintas di jembatan cakat, pelaku SB langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke sungai Tulangbawang.
"Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena pelaku SE saat bekerja sebagai TKW di Malaysia telah menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil, karena malu anak tersebut atas kesepakatan pasutri ini akhirnya mereka buang ke Sungai Tulangbawang," jelas Sandy mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (27/07).
Pasutri tersebut kemudian ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang, pada Minggu (26/07), sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
"Mayat bayi malang laki tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan, pada Minggu (26/07), berjarak 200 meter dari jembatan cakat," ujar Sandy.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar.