Oknum Kadus di Tulangbawang Cabuli Keponakan Sendiri

TULANGBAWANG – AY (50), oknum kepala dusun (kadus) di Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung ditangkap aparat Polsek Denteteladas ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (10/08) di rumahnya," ujar Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (11/08).

Eman menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan keponakannya setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Denteteladas.

Korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Denteteladas Selasa (10/08) guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah pamannya.

"Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada bulan Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," Iptu Eman.

Lanjutnya, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah dan setiap kali pelaku usai beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.

Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.