MK Putuskan Erik-Ellya Pemenang Pilkada Labuhanbatu

LABUHANBATU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Pilkada Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dengan perkara Nomor : 141/PHP.BUP-XIX/2021, Jumat (30/07) di Jakarta.
MK memutuskan pasangan Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Labuhanbatu.
Hasil itu didapat setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK.
Dengan hasil putusan dalam sidang MK, sengketa Pilkada Labuhanbatu telah usai dan akan segera melakukan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.