Meski Zona Kuning, Tulangbawang Barat Belum Izinkan Warga Gelar Resepsi

Meski Zona Kuning, Tulangbawang Barat Belum Izinkan Warga Gelar Resepsi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Sejak 7 September 2021, Tulangbawang Barat, Lampung, memasuki zona kuning COVID-19. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga turun ke level 2.

Meski begitu, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak lengah.

“Untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan belum diperbolehkan. Sementara untuk rapat, seminar, destinasi wisata, kemungkinan akan dibuka bertahap dengan protokol kesehatan ketat serta pembatasan kapasitas,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulangbawang Barat, Bayana, Jumat (10/09).

Menurutnya, hal itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19, serta ditindaklanjuti dalam Instruksi Gubernur Lampung nomor 18 tahun 2021.

Bayana menyambut gembira situasi di Tulangbawang Barat yang terus membaik.

“Semoga secepatnya masuk zona hijau,” pungkasnya.