Malu Hamil di Luar Nikah, Motif Gadis di Pringsewu Buang Bayi

PRINGSEWU – R (21), gadis asal Pringsewu Lampung nekat membuang bayi yang baru dilahirkan lantaran malu hamil di luar nikah.
Bahkan, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Perempuan ini melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan.
“Usia kandungannya baru menginjak sekira 8 bulan. Begitu lahir, bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak,†ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (12/10/2022).
Lantas R membungkus bayi tersebut dengan pakaian, kemudian membawanya pulang dan memakamkan di belakang rumah kakeknya. Tepatnya di kolam lokasi penemuan jasad bayi yang menggemparkan warga Pekon (Desa) Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu.
"Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ujar Feabo.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya
Untuk diketahui, pada Senin (10/10/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah dibelakang rumah Mbah Sukadi.
Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan. Selain nyaris membusuk, bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.
Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.