Lakukan Phising dan Phone Sex, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi

Lakukan Phising dan Phone Sex, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi/istimewa

BANDUNG – Pria asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial Y ditangkap Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) karena diduga melakukan kejahatan siber.

Tersangka diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex.

“Y ditangkap di Kota Palembang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (03/12).

Arief menyatakan, dalam kasus ini, penyidik baru menangkap Y dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah. "Tersangka Y melakukan kejahatannya lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," jelasnya.

Direktur Ditreskrimsus menjelaskan, modus kejahatan Y dalam kasus phising, tersangja mencuri M-banking milik korban. Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website. Kemudian pelaku mengarahkan korban mengisi nomor rekening dan pin.

"Modus pertama, phising. Y mengambil alih M-banking korban dengan cara mengirimkan link," jelasnya.

Kombes. Pol. Arief menambahkan bahwa Y menggunakan modus membuat investasi bodong. Tersangka menggunakan akun palsu di sebuah website dengan nama investasi online. "Tindakan Y ini bertentangan dengan peraturan pemerintah dan OJK," terangnya.

Kemudian, modus ketiga, Y membuat aplikasi jual beli palsu. Dalam aplikasi itu, Y mencantumkan call center dan kode bayar palsu. Modus keempat, tersangka Y melakukan phone sex dengan korbannya. Y melakukan pemerasan terhadap korbannya.

"Tersangka berkenalan dengan korban di sosmed dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan," terangnya..